METRO

Kasus Korupsi Tambang Kolaka Utara, Kejati Sultra Didesak Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru. 

743
×

Kasus Korupsi Tambang Kolaka Utara, Kejati Sultra Didesak Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru. 

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (2/11/2025) siang.

Mereka meminta penyidik Kejati Sultra untuk menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).

Diketahui dalam kasus korupsi dengan modus rekayasa pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN) ini penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut ditengarai menyebabkan kerugian negara sekira Rp 233 miliar.

Saat ini sebanyak tujuh orang tersangka telah disidangkan di pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari.

Kordinator Aksi, Rasidin mengatakan di dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi terungkap nama-nama baru yang disebut ikut terlibat dalam skandal korupsi tambang tersebut.

“Fakta persidangan telah mengarah jelas kepada beberapa nama besar, yaitu Timber Eks Calon Wakil Bupati Kolut, oknum pengacara berinisial SU, H. IGO dan Ko Andi,” ujar Rasid.

Menurut Rasid, 4 orang yang namanya telah disebut di muka persidangan diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal di Kolut.

“Mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas ilegal mining tersebut, namun mereka turut menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara,” jelasnya.

Oleh karenanya kata Rasid, APH Sultra, Bersatu meminta Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa oknum pengacara bernama Supriadi.

“Karena dalam fakta persidangan disebutkan menerima uang miliaran rupiah dalam memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” jelas Rasid.

Selain itu, APH Sultra Bersatu juga mendesak penyidik Kejati Sultra agar Timber, H. Igo dan Ko Andi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tambang di Kolut.

“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa Timber, Ko Andi dan H. Igo turut serta dalam merugikan Negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *