Sultravisionary.id,Kendari – Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pelaku diketahui tengah melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan saat personel Polairud tiba di lokasi kejadian.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong, satu body batang berwarna biru, satu kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), serta satu jaring ikan.
Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M mengatakan pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia.
Operasi Sikat Anoa 2025 sendiri merupakan operasi kepolisian terpadu Polda Sultra dalam rangka menekan tindak kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara-cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan laut, juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Laporan: Reza











