Uncategorized

Polda Sultra Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan oleh Anggota DPRD Wakatobi

19
×

Polda Sultra Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan oleh Anggota DPRD Wakatobi

Share this article

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao.

Kasus tersebut terkait tewasnya seorang anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, pada Oktober 2014 silam.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Menurut Kombes Wisnu, rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil penyidikan serta menguji kejelasan peristiwa yang terjadi.

“Dalam kegiatan ini, diperagakan sebanyak 29 adegan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka. Kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka digantikan oleh pemeran pengganti karena ada beberapa adegan yang tidak diakui oleh tersangka.

“Hampir seluruh dari 29 adegan tidak diakui oleh tersangka. Namun demikian, semua tetap kami tuangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Wisnu.

Setelah proses rekonstruksi rampung, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sultra guna dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Jika dinyatakan lengkap, barulah proses penuntutan dapat dilanjutkan atau tidak,” tambahnya.

Diketahui, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Wiranto pada tahun 2014. Saat itu, polisi telah menetapkan dirinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, belakangan Litao justru terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Polda Sultra kemudian resmi menetapkan Litao sebagai tersangka melalui surat nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Menariknya, tersangka sempat bisa mencalonkan diri dan lolos menjadi legislator karena surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan saat proses pendaftaran dinyatakan bersih dari catatan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *