Sultravisionary.id,Kendari – Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk segera menindaklanjuti aduan warga terkait dampak negatif dari pembangunan perumahan oleh PT Mega Amalia di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Aksi demonstrasi ini digelar di kantor DPRD Kota Kendari, Senin (21/7/2025).
Dalam aksi yang dipimpin Sarman, massa menyuarakan dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi akibat proyek tersebut, mulai dari banjir lumpur, kerusakan rumah warga, hingga potensi gangguan kesehatan masyarakat.
“Pembangunan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga menyebabkan kerugian materiil. Kami mendesak DPRD, Satpol PP, dan warga untuk turun langsung ke lokasi,” tegas Sarman dalam orasinya.
Mereka juga menuding pengembang dan pemilik lahan yang disebut-sebut milik oknum anggota kepolisian berinisial AG telah melanggar hukum. Sarman menyebut perbuatan mereka berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja.
Mahasiswa mendesak agar penerbitan izin pembangunan perumahan tersebut dihentikan, serta meminta pengembang dan pemilik lahan memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.
Massa aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, dan anggota DPRD lainnya, termasuk dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Aspirasi mereka telah diteruskan ke Komisi III untuk ditindaklanjuti.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jijik, menegaskan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkot dan pengembang, serta melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Kalau benar ada warga yang dirugikan akibat pembangunan ini, kami akan periksa master plan proyeknya. Apa yang menjadi tanggung jawab pengembang, harus ditindaklanjuti. Kalau mereka lalai dan melanggar aturan, kita bisa cabut izinnya,” tegas Rajab.
Laporan: Reza