Uncategorized

Praktisi Hukum : pembagian kewenangan kepolisian dan kejaksaan sebaiknya dipertahankan demi efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

491
×

Praktisi Hukum : pembagian kewenangan kepolisian dan kejaksaan sebaiknya dipertahankan demi efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Share this article

Sultravisionary.id – Praktisi hukum asal Sulawesi Tenggara, LD. FAISI, S.H., M.H., memberikan tanggapan mengenai wacana pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana umum kepada pihak kejaksaan yang tertuang dalam RUU KUHAP. Menurutnya, langkah tersebut kurang efektif mengingat sudah ada pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan.

Faisi menjelaskan bahwa, berdasarkan kelembagaan yang ada saat ini, kepolisian memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana umum. Sementara itu, kewenangan kejaksaan hanya terbatas pada penuntutan perkara, dan dalam hal tindak pidana umum, tugas kejaksaan hanya sebagai penuntut umum setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian.

“Jika kemudian ada keinginan untuk memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan dalam tindak pidana umum, saya rasa itu tidak efektif dan akan mengganggu regulasi yang sudah ada,” ujar Faisi.

Lanjut faisi menurutnya, perubahan ini akan mempengaruhi fungsi kelembagaan masing-masing instansi penegak hukum, yang sudah diatur dalam undang-undang.

Kejaksaan selama ini memang memiliki kewenangan dalam tindak pidana korupsi, tetapi untuk tindak pidana umum, hal tersebut masih merupakan ranah kepolisian.

Faisi juga menambahkan bahwa meskipun penanganan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian sering kali tidak optimal, bukan berarti kewenangan tersebut harus dipindahkan ke kejaksaan. Sebaliknya, yang perlu dievaluasi adalah faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan dalam penanganan perkara oleh kepolisian. “Yang paling penting dalam RUU KUHAP adalah bagaimana menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara kepolisian dan kejaksaan,” lanjutnya.

Faisi menekankan bahwa yang perlu diperbaiki disini sebenarnya adalah proses pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Menurutnya, dengan memperjelas dan mempertegas waktu tenggang pelimpahan berkas, maka permasalahan berkas yang bolak-balik bisa diminimalisir, dan proses hukum dapat berjalan lebih efisien.

Oleh karena itu meskipun wacana perubahan kewenangan ini mungkin berlandaskan niat baik, namun pembagian kewenangan yang sudah ada antara kepolisian dan kejaksaan sebaiknya dihormati dan dipertahankan demi efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *