KENDARI — Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan seorang korban berinisial F (22).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu unit handphone, satu buah jaket, dan satu ekor ayam.
Korban sempat mencurigai dua anak yang terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.
Kecurigaan tersebut berlanjut hingga keesokan harinya. Pada Senin sore, korban kembali melihat anak yang dicurigai dan langsung menghubungi pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak cepat. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Y.
Dalam aksinya, AM berperan masuk ke dalam kendaraan korban untuk mengambil barang, sementara Y bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Pelaku juga mengaku sempat menjual handphone hasil curian tersebut di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80.000.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk menebus handphone milik temannya yang sebelumnya digadaikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.











