Pemilu

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Empat Anggota KPU Konawe Dipulihkan Nama Baiknya

18
×

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Empat Anggota KPU Konawe Dipulihkan Nama Baiknya

Share this article

 

Sultravisionary.id,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi merehabilitasi nama baik empat anggota KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 726 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 19 Agustus 2025 di Jakarta.

Empat anggota KPU Konawe yang direhabilitasi adalah Ijang Asbar, Andi Muh. Dzul Fadli, Haldin Sam Liambo, dan Ramdhan Riski Pratama.

Rehabilitasi ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pleno yang digelar KPU Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Berita Acara Nomor 74/SDM.02.9-BA/74/2/2025 tertanggal 15 Juli 2025, keempatnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji, maupun pakta integritas.

Selanjutnya, melalui rapat pleno pada 1 Agustus 2025, KPU Provinsi Sultra juga menyetujui pemberian rehabilitasi nama baik kepada para anggota KPU Konawe tersebut.

“Dengan keputusan ini, kami menegaskan bahwa keempat anggota KPU Kabupaten Konawe tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Hak dan kehormatan mereka dipulihkan sebagaimana mestinya,” bunyi keputusan tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait untuk digunakan sebagaimana mestinya.

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *