Sultravisionary.id,Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan terdakwa La Ami, anggota DPRD Kota Kendari Fraksi NasDem periode 2024–2029, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (15/9/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara,itu menghadirkan dua saksi, yakni La Ode Muhammad Dzulfijar, selaku pelapor, dan Muhamad Rizal Hadju.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Irhan Roihan, melontarkan sejumlah pertanyaan mendetail terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh La Ami.
Di hadapan majelis hakim, La Ode Muhammad Dzulfijar menegaskan laporan yang ia buat ke Polresta Kendari pada 30 Juni 2024 didasarkan pada bukti kuat dari Pusat Data Pendidikan Kemendikbud.
“Ijazah yang dipakai terdakwa atas nama La Rasani. Tapi dalam database Pusmendik Kemendikbud maupun Dikbud Sultra, nama tersebut tidak terdaftar sebagai peserta ujian. Bahkan, nomor peserta ujian yang dipakai ternyata terdata atas nama orang lain, yakni La Ara,” tegas Dzulfijar usai sidang.
Menurutnya, bukti daftar calon peserta ujian nasional tahun 2008 di PKBM Ilmu Wawesa juga menunjukkan bahwa nomor ujian yang digunakan bukan milik La Ami atau La Rasani, melainkan milik La Ara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, La Ode Suparno Tammar, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah.
“Perbedaan nama antara La Rasani di ijazah dan La Ami di KTP sudah melalui proses hukum dengan permohonan perubahan nama di pengadilan. Jadi tidak ada pemalsuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidaksesuaian nomor peserta ujian tidak bisa serta-merta dijadikan dasar tuduhan. “Yang bisa membuktikan keikutsertaan ujian adalah teman seangkatannya. Tidak ada joki, tidak ada rekayasa,” imbuhnya.
Saksi lainnya, Muhamad Rizal Hadju, menjelaskan kasus serupa pernah dibahas di Bawaslu Kota Kendari, namun hanya terkait syarat administrasi pencalonan anggota legislatif.
“Yang dipersoalkan di Bawaslu adalah soal dokumen yang di-upload dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Kami bahkan minta datanya dibuka, tapi tidak pernah ditunjukkan. Jadi kami tidak tahu persis dokumen apa yang diunggah La Ami,” jelas Rizal.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi tambahan dari pihak JPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik, lantaran menyangkut kredibilitas seorang legislator sekaligus integritas lembaga pendidikan. Publik menanti apakah fakta-fakta persidangan akan menguatkan dugaan pemalsuan atau justru membuktikan sebaliknya.
Laporan: Reza











