Uncategorized

Satresnarkoba Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu, 159 Gram Barang Bukti Diamankan

40
×

Satresnarkoba Polres Muna Tangkap Pengedar Sabu, 159 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Seorang pria berinisial LMSA (34) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Minggu 15 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 04.50 WITA.

Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud sejak pukul 05.00 WITA.

Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Lumba-Lumba.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial LMSA yang merupakan warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui menyimpan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di bawah tempat tidurnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat di Kelurahan Laiworu.

Selain menemukan barang bukti di kamar kos pelaku, polisi juga melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka yang sebelumnya mengaku telah menempelkan paket narkotika di beberapa lokasi berbeda.

Petugas kemudian menuju sejumlah titik yang dimaksud dan berhasil menemukan 39 potongan pipet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto total 159,57 gram.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran gelap narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muna,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *