KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 kembali menggelar kegiatan monitoring di wilayah Kota Kendari.
Operasi kali ini difokuskan di area sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, pada Selasa siang (10/6) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang juru parkir bernama AD (23), warga Jalan Bahagia Dua, Kecamatan Wua-Wua, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengunjung pasar.
AD diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun pengelola pasar untuk mengatur area parkir di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa AD memungut biaya parkir sebesar Rp30.000 tanpa dasar legal yang sah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satgas memberikan imbauan tegas kepada yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan pungutan liar serta melarang membawa senjata tajam dalam kegiatan sehari-hari.
“Selain itu, petugas juga melakukan pendataan dan pembinaan kepada yang bersangkutan,” ujar Kasatgas Preventif IPDA Arif Rahman, S.H., M.P.W.K.
Satgas Preventif turut mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan praktik pungutan liar maupun aksi premanisme yang meresahkan.
Partisipasi warga sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum.