Sultravisionary.id,Kendari – Polemik pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Muh. Ardi Hazim, menegaskan bahwa langkah tersebut murni bersifat administratif dan bukan pembatalan badan hukum.
Ardi menjelaskan, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan pemblokiran SABH dilakukan atas permohonan satu pihak tertentu. Namun, ia meluruskan bahwa permohonan tersebut tidak hanya diajukan oleh pihak Yusuf, melainkan juga oleh pihak Nur Alam kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian guna mencegah perubahan data badan hukum secara sepihak di tengah proses sengketa yang masih berjalan.
“Pemblokiran ini bukan tindakan sepihak. Ini bagian dari dinamika hukum yang ditempuh masing-masing pihak sesuai mekanisme yang tersedia,” tegas Ardi.
Ia menambahkan, dasar hukum pemblokiran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
Dalam aturan tersebut, pemblokiran didefinisikan sebagai penutupan akses sistem administrasi badan hukum guna memberikan kepastian hukum saat terjadi sengketa. Artinya, yang diblokir hanyalah akses sistem elektroniknya, bukan keberadaan maupun keabsahan badan hukum.
Ardi juga menegaskan bahwa pemblokiran tidak menghapus, membatalkan, atau mencabut dokumen maupun persetujuan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk AHU tertanggal 13 Januari 2026.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dokumen tersebut tetap sah secara administratif,” ujarnya.
Bahkan, dalam regulasi yang sama disebutkan bahwa badan hukum yang berstatus terblokir tetap dapat diakses informasinya dengan keterangan status blokir. Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi badan hukum tetap diakui secara hukum.
“Perlu kami tegaskan, yang diblokir itu akses SABH-nya, bukan AHU-nya dan bukan pula badan hukumnya. Ini murni langkah administratif untuk menjaga agar data tidak berubah selama proses hukum berlangsung,” tandasnya.
Ardi menutup pernyataannya dengan mengingatkan publik agar tidak salah menafsirkan situasi tersebut.
“Pemblokiran ini bukan bentuk pengesahan ataupun pembatalan terhadap salah satu pihak. Penentuan sah atau tidaknya suatu akta adalah kewenangan lembaga peradilan,” pungkasnya.











