Sultravisionary.id,Kendari – Presiden Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) angkat suara menanggapi surat undangan kedua dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Asrun Lio, terkait rencana fasilitasi dan mediasi konflik Yayasan Unsultra.
Presma Unsultra menegaskan agar Pemprov Sultra tidak menyeret nama mahasiswa dalam konflik internal yayasan maupun kepentingan pribadi pihak tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan M. Yusuf.
Presiden Mahasiswa Unsultra, Andi Reza Saputra, menegaskan bahwa kondisi mahasiswa saat ini tetap kondusif dan aktivitas akademik berjalan normal tanpa gejolak seperti yang kerap dinarasikan ke ruang publik.
“Mahasiswa Unsultra kuliah baik-baik saja. Proses perkuliahan berjalan normal, tidak ada keresahan seperti yang terus dibangun oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Andi Reza, Senin (9/2/2026).
Ia menilai, pencatutan nama mahasiswa dalam konflik kepengurusan yayasan maupun intervensi pihak luar merupakan tindakan keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Jangan jual nama mahasiswa Unsultra untuk kepentingan M. Yusuf atau cawe-cawe Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Mahasiswa tidak boleh dijadikan alat legitimasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Andi Reza menyampaikan bahwa kepemimpinan Rektor Unsultra Prof. Dr. Eng. Jamhir Safani bersama Ketua Yayasan Dr. Oheo Kaimuddin Haris sejauh ini dinilai berjalan baik dan mampu menjaga stabilitas akademik di lingkungan kampus.
“Di bawah kepemimpinan Prof. Jamhir, suasana kampus kondusif. Mahasiswa dan dosen merasa nyaman, aktivitas akademik berjalan lancar, dan hubungan sivitas akademika tetap harmonis,” katanya.
Presma Unsultra pun meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang mengatasnamakan mahasiswa demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia menegaskan mahasiswa Unsultra ingin tetap fokus pada pendidikan dan pengembangan diri, bukan diseret ke dalam konflik elite yayasan maupun intervensi pihak luar.
“Mahasiswa bukan alat konflik, bukan komoditas, dan bukan tameng kepentingan pribadi,” tutupnya.











