KENDARI – Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Empat pelaku berhasil diringkus setelah diduga mengeksploitasi korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 2 April 2026, sekitar pukul 19.41 WITA, menyusul laporan dari kerabat korban yang tercatat dengan nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polres Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial KI (21), DI (26), DO (22), dan AR (31).
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik eksploitasi tersebut berlangsung berulang kali sejak Januari hingga Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari.
Korban berinisial R (16) diduga pertama kali dieksploitasi oleh pelaku KI bersama AR di sebuah penginapan di kawasan Baruga.
Dalam praktik tersebut, AR disebut memperoleh keuntungan ekonomi dari tamu yang dilayani korban.
Aksi serupa berlanjut pada Februari, ketika pelaku DI diduga menjalankan perbuatannya di sebuah pondok di kawasan Jalan Lapas IIA. Sementara itu, pelaku DO diketahui melakukan eksploitasi di Hotel Wahyu dan Penginapan Dayana.
Rangkaian peristiwa tersebut berlanjut hingga Maret, dengan lokasi terakhir dilaporkan terjadi di Hotel Atirtiya pada akhir bulan, sebelum akhirnya kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke kepolisian.
Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap seluruh pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, keempatnya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku eksploitasi terhadap anak. Begitu alat bukti dinyatakan cukup, para terlapor langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 419 subsider Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, korban saat ini tengah menjalani pendampingan guna memulihkan kondisi psikologis akibat trauma yang dialaminya.











