Uncategorized

Polresta Kendari Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Antarprovinsi, Satu Pelaku Ditangkap

26
×

Polresta Kendari Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Antarprovinsi, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian (curanmor) yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FE (33), pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku diketahui merupakan warga Kota Baubau dan diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian yang kemudian dipasarkan ke luar daerah.

Kasus ini bermula saat pelaku dihubungi rekannya berinisial RG alias O, yang menawarkan satu unit sepeda motor jenis Honda CRF dalam kondisi baru.

Pelaku kemudian diminta untuk mengecek langsung kendaraan tersebut di wilayah Baubau sebelum ditawarkan kepada calon pembeli.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku memotret kendaraan tersebut dan mengirimkannya kepada calon pembeli berinisial BB.

“Setelah melihat foto, pembeli sepakat membeli dengan harga Rp18,5 juta,” ungkapnya.

Usai terjadi kesepakatan, pelaku menerima pembayaran dari pembeli dan mentransfer sebagian uang tersebut kepada pemasok utama. Selanjutnya, sepeda motor dikirim ke wilayah Maluku Utara menggunakan jalur laut dengan dilengkapi dokumen sementara.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjalankan praktik penadahan sejak Desember 2025.

Ia membeli motor hasil curian dengan harga berkisar antara Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp18 juta hingga Rp18,5 juta.

“Total ada sekitar 29 unit sepeda motor yang telah diperjualbelikan oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Motor-motor tersebut dikirim ke Maluku Utara menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 84 atas arahan pemasok. Sementara itu, pembeli diketahui merupakan jaringan pertemanan pelaku di wilayah tersebut.

Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *