Uncategorized

Polresta Kendari Amankan Remaja 17 Tahun, Diduga Culik Anak di Bawah Umur

21
×

Polresta Kendari Amankan Remaja 17 Tahun, Diduga Culik Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Seorang remaja laki-laki berinisial LI (17) diamankan aparat kepolisian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah diduga membawa lari seorang anak perempuan berusia 12 tahun selama kurang lebih dua bulan.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya sejak Januari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polresta Kendari melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa korban terakhir kali terlihat pada Selasa 20 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu, korban berpamitan untuk bermain ke rumah temannya di kawasan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.

Namun hingga malam hari sekitar pukul 21.30 WITA, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Pihak keluarga yang mulai khawatir kemudian mencoba menghubungi teman korban, tetapi diketahui korban telah meninggalkan lokasi tersebut sejak pukul 17.30 WITA.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah upaya pencarian dilakukan, termasuk mendatangi rumah seorang remaja laki-laki yang diketahui dekat dengan korban. Saat itu, keduanya tidak berada di tempat.

Laporan kehilangan pun diajukan ke Polresta Kendari, yang kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah hampir dua bulan, pelaku bersama korban akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga pada Sabtu 28 Maret 2026. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LI sebagai tersangka. Ia pun langsung ditahan guna kepentingan penyidikan.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum terhadap korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *