Uncategorized

PGRI Baito Cabut Surat Edaran Larangan Penerimaan Anak Korban dan Saksi, Tegaskan Komitmen pada Pendidikan yang Layak dan Adil

111
×

PGRI Baito Cabut Surat Edaran Larangan Penerimaan Anak Korban dan Saksi, Tegaskan Komitmen pada Pendidikan yang Layak dan Adil

Share this article


Sultravisionary.id: selasa, 12 November 2024— Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito, Hasnah, telah resmi mencabut surat edaran yang sebelumnya melarang penerimaan anak-anak korban serta saksi dalam peristiwa yang sedang berlangsung di wilayah tersebut untuk diterima di seluruh sekolah di kecamatan Baito. Keputusan ini diambil setelah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan, serta masyarakat setempat yang menginginkan adanya keadilan bagi semua anak dalam mendapatkan pendidikan.

Hasnah menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk respon terhadap berbagai masukan yang diterima, baik dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. “Kami menyadari bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. PGRI Baito berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat haknya untuk belajar, baik itu anak korban atau saksi dalam peristiwa yang terjadi,” tegas Hasnah dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Hasnah juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan adil bagi semua siswa tanpa terkecuali. “Kami akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau kondisi, dapat menerima pendidikan yang layak dan sesuai dengan hak mereka,” ujarnya.

Keputusan pencabutan surat edaran ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk orang tua siswa dan aktivis pendidikan, yang berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di wilayah Baito. “Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan tidak seharusnya ada diskriminasi dalam penerimaan siswa,” ujar salah seorang orang tua siswa setempat.

Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, diharapkan proses pendidikan di Kecamatan Baito dapat kembali berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk belajar dan berkembang secara maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *