Hukrim

Pengedar Sabu Remaja di Muna Ditangkap Polisi, Barang Bukti Hampir 50 Gram

86
×

Pengedar Sabu Remaja di Muna Ditangkap Polisi, Barang Bukti Hampir 50 Gram

Share this article

Muna – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.

Kedua pelaku, berinisial IO (16) dan LAH (16), diamankan bersama barang bukti sabu seberat 47,82 gram dalam operasi yang melibatkan kerja sama antara Polsek dan Koramil Tongkuno pada Kamis (24/10).

Kapolres Muna, AKBP Sandy Purnama Sakti, menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bungkus rokok berisi enam sachet kecil sabu, 15 sachet kosong, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari interogasi awal, pelaku IO mengakui telah menempelkan 25 pipet biru berisi sabu di sepanjang Jalan Poros Raha-Wakuru. Namun, petugas hanya berhasil menemukan 22 pipet karena tiga sisanya sudah diambil oleh pemesan.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan IO, sisa sabu disimpan oleh rekannya, LAH. Petugas pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LAH di rumahnya di Desa Lahontohe, Kecamatan Tongkuno.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan satu kantung plastik hitam berisi 63 pipet biru berisi sabu, yang disembunyikan dalam koper.

“Dari pengakuan LAH, 25 paket sabu lainnya telah ditempelkan di sekitar lorong 1 Desa Lahontohe, namun saat dicari, hanya 21 paket yang ditemukan, sementara sisanya sudah diambil oleh pemesan,” jelas Kapolres.

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu atas arahan seorang warga binaan berinisial LK di Lapas Kelas II A Kendari. Berdasarkan instruksi tersebut, kedua remaja itu membagi sabu menjadi 306 paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tongkuno dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, IO dan LAH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *