Oleh: La Ode Sawal Abdul Azis, S.H., Pemerhati Hukum
Sultravisionary.id,Kendari – Penebangan pohon mangrove merupakan isu yang sangat Krusial dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia. Ekosistem mangrove tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang vital, tetapi juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan hukum yang kuat.
Oleh karena itu, jika tindakan penebangan mangrove dilakukan oleh pejabat publik seperti seorang gubernur, terlebih lagi untuk kepentingan rumah pribadi, maka persoalan ini menjadi jauh lebih kompleks, karena menyentuh aspek kerusakan lingkungan, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran etika pemerintahan yang baik.
Seorang gubernur memegang mandat publik untuk mengelola, melindungi, dan memajukan daerahnya. Tindakannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Ketika gubernur menebang mangrove demi kepentingan pribadi, maka ia telah melanggar prinsip dasar kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak integritas jabatan gubernur. Dalam perspektif etika pemerintahan, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum yang mereka wajib tegakkan.
Dalam banyak negara, pelanggaran semacam ini dapat menyebabkan sanksi politik berupa pemakzulan, pengunduran diri, atau sanksi etik dari lembaga pengawas.
Dari perspektif hukum, perlindungan terhadap mangrove sudah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi payung hukum utama yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penebangan mangrove tanpa izin jelas melanggar prinsip ini, karena mengakibatkan kerusakan ekosistem yang dapat memicu abrasi, hilangnya habitat biota laut, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat setempat.
Selain itu, mangrove juga dilindungi secara khusus dalam regulasi turunan, seperti Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Regulasi ini menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merehabilitasi dan menjaga kelestarian kawasan mangrove. Dengan adanya lembaga khusus, pemerintah secara tegas mengakui bahwa kawasan mangrove memiliki nilai strategis terhadap mitigasi perubahan iklim, terutama dalam menyerap karbon dan menahan gelombang laut.
Oleh karena itu, penebangan mangrove bukan hanya mencederai regulasi administratif, tetapi juga melemahkan upaya nasional dalam menghadapi krisis iklim.
Dalam konteks pidana, UU PPLH memberikan ancaman hukuman bagi siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan. Pasal 69 ayat (1) UU tersebut secara jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penebangan mangrove yang menghilangkan fungsi ekologisnya dapat dipandang sebagai kerusakan lingkungan.
Bahkan, sanksi pidana berupa penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada pelaku, termasuk gubernur maupun perusahaan yang melakukan penebangan mangrove untuk kepentingan komersial tanpa izin AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya.
Hal ini sejalan dengan asas strict liability, yaitu tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya.
Singkatnya anator menilai tindakan yang dilakukan oleh gubernur sulawasi tenggara adalah abuse of power dan ini adalah kejahatan serius.











