Sultravisionary.id,Kendari – Perusahaan smelter nikel raksasa, PT Obsidian Stainless Steel (OSS), dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kabupaten Konawe.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Beddu Karim, warga Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Konawe, melalui I’M Justice Law Office. Tanah yang dipersoalkan seluas 2,96 hektare dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) serta bukti surat pengalihan penguasaan tanah tertanggal 28 Maret 2011.
Kuasa hukum korban, Muhammad Vandy, mengungkapkan bahwa sejak 2021, PT OSS diduga tanpa izin memasuki, menguasai, hingga menggusur sebagian lahan kliennya. Akibatnya, puluhan tanaman kelapa sawit yang ditanam di atas lahan tersebut rusak.
“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena adanya penyerobotan dan perusakan terhadap objek tanah miliknya,” ujar Vandy, Kamis (4/9/2025).
Pihaknya menilai tindakan PT OSS berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana Pasal 385 KUHP, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan dan menyelidiki aktivitas industri PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Bondoala, Konawe.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT OSS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.