Uncategorized

Pemda Konawe Tuntaskan Konflik Lahan di Tawamelewe: Dari Penetapan Status Quo hingga Penyerahan Sertifikat Hak Milik

17
×

Pemda Konawe Tuntaskan Konflik Lahan di Tawamelewe: Dari Penetapan Status Quo hingga Penyerahan Sertifikat Hak Milik<br>

Share this article


Sultravisionary.id: KONAWE – 23 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mencatat keberhasilan penting dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai. Sengketa atas lahan seluas 908,7 hektar tersebut resmi dituntaskan melalui serangkaian tahapan yang transparan dan legal.

Langkah awal dimulai dengan pemasangan patok batas lahan, penetapan status quo, hingga akhirnya penyerahan lahan kepada pemilik sah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses penyelesaian ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Konawe Nomor: 02/SKB/FORKOPIMDA-KONAWE/VI/2025, yang disahkan pada 3 Juli 2025.

Sekretaris Daerah Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, mewakili Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST, menyampaikan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Pemkab, Forkopimda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik atau saling klaim atas lahan tersebut.

“Pemerintah hadir untuk memastikan persoalan pertanahan diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum. Penyerahan lahan kepada pemilik SHM menjadi bentuk komitmen kami dalam menciptakan keadilan agraria,” ungkap Ferdinand.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa bagi pihak lain yang merasa memiliki alas hak di luar SHM yang telah ditetapkan, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan.

“Terkait lahan yang belum bersertifikat, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Apakah lahan tersebut sudah memiliki alas hak namun belum sempat disertifikatkan, atau memang merupakan aset milik pemerintah. Semuanya akan diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah maju dalam penyelesaian konflik agraria di Konawe, serta menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan lembaga pertanahan dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *