KONAWE RAYA

P3D Konut Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Koridor Tiga IUP, Desak Penegak Hukum Bertindak

28
×

P3D Konut Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Koridor Tiga IUP, Desak Penegak Hukum Bertindak

Share this article

Sultravisionary.id,Konawe Utara – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara kembali mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan celah (koridor) antara tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Apolo Nickel Indonesia, PT Rosini Indonesia, dan PT KKA.

Ketua Umum P3D Konut, Jeje, menyebut ada indikasi pembukaan lahan seluas 5,5 hektare (Ha) di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo, yang dilakukan di luar wilayah konsesi resmi.

“Ada istilah yang berkembang di lapangan, seperti tambang koridor, Spanyol (separuh nyolong), dan pelakor, yaitu penambang di lokasi orang yang tidak memiliki legalitas,” ungkap Jeje, Minggu (6/7/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan lapangan dan penelusuran koordinat, ditemukan aktivitas diduga ilegal di beberapa titik. Salah satunya berada di koordinat 03°23’14.98”S – 122°21’24.80”E seluas 5,5 Ha, di antara lahan PT Rosini dan PT Apolo Nickel Indonesia.

Selain itu, bukaan lain ditemukan di koordinat 03°23’26.28”S – 122°20’55.40”E, yang berada di antara PT Apolo dan PT KKA dengan luas sekitar 3,6 Ha.

“Bukan hanya itu, pada tahun ini juga ditemukan bukaan baru seluas 3,3 Ha antara celah IUP PT Apolo dan PT KKA. Jika ditotal, ini menjadi rentetan panjang dugaan praktik tambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah IUP resmi,” beber Magister Manajemen jebolan aktivis HMI tersebut.

Jeje juga menegaskan bahwa beberapa bukaan berada di kawasan hutan lindung, tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Ia menyebut bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba dan UU Kehutanan.

“Jika melihat trase akses jalan menuju titik-titik itu, diduga kuat aktivitas ini diketahui oleh pihak perusahaan pemegang IUP, karena jalur masuk melewati wilayah PT Rosini, PT Apolo, dan PT KKA,” tegasnya.

P3D Konut mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polres Konut, hingga Polda Sultra untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, serta investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini.

“Ini harus ditindak tegas agar tidak ada lagi praktik tambang yang merusak lingkungan dan merugikan negara di luar aturan hukum yang berlaku,” tutup Jeje.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan ini.

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *