Uncategorized

Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Bokori Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

11
×

Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Bokori Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

Share this article

KENDARI – Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.15 WITA.

Dalam patroli rutin tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, bersama sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai yang digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi mewakili Dirpolairud Kombes Pol Saminata menyampaikan bahwa pelaku mengakui telah merakit sendiri bahan peledak tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan Pasi Jambe dan Bokori.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan memberantas praktik destructive fishing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, penyidik Subdit Gakkum masih melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Bokori Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

KENDARI – Tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.15 WITA.

Dalam patroli rutin tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, bersama sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai yang digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi mewakili Dirpolairud Kombes Pol Saminata menyampaikan bahwa pelaku mengakui telah merakit sendiri bahan peledak tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan Pasi Jambe dan Bokori.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan memberantas praktik destructive fishing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, penyidik Subdit Gakkum masih melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *