Sultravisionary.id,Kendari – Tiga Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari, melalui operasi wirawaspada terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Pada tanggal 16 – 17 Juli 2025.
Pengamanan Tiga WNA dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing terdiri dari gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari. Hal ini sebagai wujud dari komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah khususnya Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya mengatakan, berawal saat tim tengah berada di kawasan Kabupaten Kolaka, dan mencurigai WNA yang berada di tempat tersebut. Kemudian tim segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di sekitar lokasi.
”Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor). Sementara itu, WNA yang lainnya dapat menunjukkan dokumen perjalannya (paspor). Pada saat dimintai keterangan, WNA tersebut mengaku sedang berwisata. Namun, berdasarkan pemeriksaan melalui aplikasi APGAKUM. kedua WNA tersebut hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan” katanya Pada Jumat (18/7/2025). Di Aula Imigrasi Kendari.
Kedua WNA, berinisial J.Y,. 53 tahun, asal Tiongkok dan X.Y, 45 tahun, asal Tiongkok. Pada tanggal 17 Juli 2025, Kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan lanjutan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan izi tinggal terhadap kedua WNA tersebut, yang mana inisial J.Y, 53 tahun, asal Tiongkok diduga akan melakukan kegiatan jual beli di wilayah Kabupaten Kolaka.” Jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA dijerat pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan setiap orang asing untuk dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan memberikan keterangan mengenai identitas dan kegiatannya.
Sementara itu diwaktu yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) juga menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan seorang WNA yang mencurigakan di salah satu Mesjid, Kota Kendari. Setelah mendengar berita tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang WNA asal Tiongkok, yang berinisial Y.S, 37 tahun.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”tutupnya
Laporan: Reza