METRO

Kuasa Hukum PT TAS Bantah Keras Tudingan APH, Klaim Seluruh Izin Hauling Nikel Sah dan Lengkap

29
×

Kuasa Hukum PT TAS Bantah Keras Tudingan APH, Klaim Seluruh Izin Hauling Nikel Sah dan Lengkap

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman, SH, M.Kn, CPM, CPArb, angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan Konsorsium Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu terkait aktivitas hauling ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju jetty PT TAS di Kota Kendari.‎

Sulaiman menegaskan, seluruh dokumen perizinan PT TAS maupun PT ST Nickel Resource telah lengkap dan sah secara hukum.

‎“Dari awal sudah saya sampaikan, izin PT TAS lengkap. Begitu juga dengan PT ST Nickel Resource, tidak ada yang bermasalah. Izin jalan dari kabupaten, kota, provinsi hingga nasional semuanya ada. Saya sudah melihat langsung dokumennya,” ujar Sulaiman, Jumat (27/2/2026)

Ia menilai, tudingan yang disampaikan APH Sultra Bersatu lebih bersifat dugaan tanpa disertai bukti hukum yang jelas.

“Kalau memang ada pelanggaran, silakan buktikan. Laporkan ke instansi berwenang. Jangan hanya menuduh atau menggiring opini tanpa dasar,” tegasnya.

Sulaiman juga menyoroti tindakan sejumlah anggota aliansi yang menghentikan kendaraan pengangkut ore nikel di jalan pada malam hari. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan.

“Menahan kendaraan itu bukan kewenangan ormas atau LSM. Tunjukkan undang-undang mana yang memberi mereka hak menghentikan mobil di jalan. Yang berwenang hanya aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” katanya.

‎Ia bahkan mengingatkan bahwa tindakan penghentian sepihak dapat berimplikasi pidana, apalagi jika dianggap menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang dilindungi undang-undang.

“Menahan kendaraan di tengah malam tanpa kewenangan itu ilegal. Aktivitas pertambangan dan distribusi memiliki dasar hukum yang jelas. Menghambat kegiatan tersebut bisa berdampak hukum,” ujarnya.

Terkait desakan pembukaan dokumen RKAB 2026, Sulaiman menyebut permintaan tersebut tidak tepat karena merupakan dokumen internal perusahaan yang tidak bisa diminta sembarangan tanpa mekanisme hukum.

“RKAB itu bagian dari dokumen internal dan memiliki mekanisme tersendiri. Tidak semua pihak bisa meminta tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan hanya PT TAS dan PT ST Nickel Resource yang disorot, sementara menurutnya masih banyak kendaraan lain yang diduga bermuatan berlebih namun tidak dipersoalkan.

“Kenapa hanya satu perusahaan yang dipermasalahkan? Padahal di luar sana masih banyak kendaraan bermuatan berlebihan,” ucapnya.

Sulaiman menegaskan, jika memang terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang benar adalah melaporkannya kepada instansi pemberi izin atau aparat penegak hukum.

“Kalau soal izin, laporkan ke kementerian atau instansi terkait. Kalau dugaan pelanggaran lalu lintas, laporkan ke pihak berwenang. Biarkan aparat yang memproses, bukan ormas yang turun langsung menahan kendaraan,” katanya.

‎Ia menambahkan, hingga kini belum ada komunikasi resmi antara pihak perusahaan dan aliansi. Namun PT TAS masih mencermati perkembangan situasi di lapangan.

‎“Sejauh ini belum ada komunikasi langsung. Kami masih melihat perkembangan. Jika tindakan yang kami nilai ilegal terus dilakukan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, APH Sultra Bersatu mendesak penghentian aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource menuju jetty PT TAS. Aliansi menyoroti dugaan persoalan izin jalan, RKAB 2026, legalitas jetty, hingga ketiadaan jembatan timbang. Mereka juga sempat menghentikan sejumlah truk pada 22–24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kendari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *