Sultravisionary.id,Kendari – Tim kuasa hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, menegaskan bahwa klien mereka bersikap kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan oleh tim dari LMH and Partner Law Office yang terdiri dari Laode Muhamad Hiwayad, Abdul Razak Said Ali, dan Agus Toni. Mereka menekankan bahwa SPI telah menunjukkan itikad baik sejak awal penyelidikan.
“Kami sudah mendampingi selama pemeriksaan. Klien kami kooperatif dan telah menjawab sekitar 38 pertanyaan dari penyidik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar,” ujar Abdul Razak, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan, SPI selama ini menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan pelabuhan.
“Klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya. Semua tindakan yang dilakukan selalu dalam koridor aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Laode Muhamad Hiwayad menambahkan bahwa SPI telah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Terkait izin Jetty, semuanya sudah berdasar perjanjian resmi yang diaktakan oleh notaris, dan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla),” ungkap Hiwayad saat ditemui di salah satu warkop di Kota Kendari.
Ia juga menjelaskan bahwa SPI senantiasa mengedepankan kepentingan publik dalam menjalankan tugas.
“Selama persyaratan dan perizinan lengkap, maka tidak ada alasan untuk tidak dilayani. Klien kami justru berkewajiban melayani sesuai kewenangannya,” imbuhnya.
Hiwayad turut menyampaikan bahwa saat ini pengurusan izin sandar dan berlayar telah menggunakan sistem online melalui Inavornet, sehingga prosesnya semakin transparan dan akuntabel.
“Jika semua dokumen dan syarat telah terpenuhi, pasti diizinkan untuk berlayar. Itu sudah prosedurnya,” pungkasnya.