Baubau – Pada dasarnya informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiaporang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungansosial, serta menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional, Rabu 5 Desember 2024.
Selain itu, memperoleh informasi merupakan bagian dari HakAsasi Manusia yang tercantum di dalam Undang-Undang DasarTahun 1945 dalam Pasal 28F dari UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolehinformasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungansosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, danmenyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluranyang tersedia.
Menjunjung Hak Asasi Manusia dan Keterbukaaninformasi publik menjadi salah satu ciri dari negara demokratisdalam menjunjung kedaulatan negara demi terciptanya goodgovernance.
Setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publikserta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasilpembangunan.
Melalui peran serta mahasiswa dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraannegara dan Badan Publik. mahasiswa memiliki peranan pentingdalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di berbagaibidang, serta secara ideal menjadi subjek yang terlibat dalamproses terwujudnya good governance.
Di Indonesia, warga negara telah dijamin oleh UU No 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dijaminkonstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari UUD 1945, yangmenyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segalajenis saluran yang tersedia.
Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sebuahmomentum baru dalam era keterbukaan informasi.
Ada 2 subjek dalam impementasinya yaitu Badan Publik sebagai pelaksana danPublik sebagai pengguna. Adapun regulator yang mengawalimplementasi UU tersebut yaitu Komisi Informasi. Baik di tingkatpusat Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi yangtersebar di 34 Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembagayang mengawal implementasi keterbukaan informasi publik diProvinsi Sulawesi Tenggara mendorong upaya peran aktifmasyarakat mendapatkan hak atas informasi bagi kebermanfaatandi segala aspek terutama melekat dalam keseharian.
Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembukajalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, sepertihak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidupaman dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu,diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitasmasyarakat khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalui talkshow bertemakan “Peran Mahasiswa dalam KeterbukaanInformasi Publik” bertujuan untuk meningkatkan kesadaranmasyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalammengakses informasi publik.
Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal danmengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik,sesuai mandat UU KIP 14/2008 yaitu meningkatkan peran aktifmasyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaanbadan publik yang baik (Good Governance).
Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sedang mengembangkanberbagai inovasi untuk membangun budaya keterbukaan (openess)di kalangan perangkat daerah dengan teknologi kekinian. Namun,masih lemahnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrollayanan informasi yang berkualitas serta manfaatnya belum bisadirasakan secara luas untuk mendapatkan akses terhadapinformasi publik tersebut.
Komisi Informasi Goes To Campus adalah program yangdirencanakan rutin akan selenggarakan dengan beberapa kampussebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peranan diberbagai elemen seperti kalangan akademisi, praktisi, danmahasiswa yang semakin sadar akan manfaat dan pentingnyaketerbukaan informasi publik. Dengan bermitra bersama kampus(akademisi) dalam mengawal dan mendorong implementasinyabagi Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat dan PembangunanNasional.
Kegiatan Komisi Informasi Goes to Campus dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Buton di Kota Baubau pada hari rabu, 06 desember 2024 yang bertempat di Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Buton, Kota Baubau. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Rektor 4 Universitas Muhammadiyah Buton Dr. Basri MA dan dihadilri oleh 100 perwakilan mahasiswa di beberapa fakultas yang ada di universitas muhammadiyah buton.
Pelaksanaan acara dimulai dengan Penandatangan NotaKesepahaman antara Komisi Informasi Provinsi SulawesiTenggara dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, dilanjutkan dengan Seminar dan Talkshow dengan narasumberinternal kampus yang akan memaparkan materi seputarketerbukaan informasi, manfaat luas bagi kebutuhan akademikdan akses informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggaradipandu oleh Moderator; serta dimeriahkan dengan kuis dangames dari Komisi Informasi dan Universitas Muhammadiyah Buton.