KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda penyerahan dokumen dan penjelasan atas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin 10 November 2025.
Rapat Paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyerahan dokumen dan penjelasan DPRD atas empat Ranperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sultra, serta penyerahan dokumen dan penjelasan Gubernur atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kantor Wilayah Kemenkum Sultra diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yang hadir untuk mengikuti jalannya rapat serta mencermati pembahasan materi Ranperda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan kehadiran Kemenkum dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kemenkum memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan pengawasan agar Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selaras dengan kepentingan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kemenkum Sultra Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bahas Lima Ranperda











