Sultravisionary.id,Kendari – Sudah tiga bulan berlalu, namun dua laporan perusakan dan pengancaman terhadap pasangan petani asal Desa Lambo Tua, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), tak kunjung menemui titik terang.
Merasa diabaikan, kuasa hukum korban, Efendi, mengancam akan melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sultra.
Laporan pertama diajukan oleh Massing ke Polres Koltim pada 21 Januari 2025, menyangkut dugaan tindak pidana perusakan dan pengancaman. Sementara laporan kedua disampaikan istrinya, Muna Rahmati, ke Polsek Mowewe pada 22 April 2025, dengan materi perkara yang sama. Namun hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran.
“Sudah ada identitas pelaku, tapi belum juga ditangkap. Ini kan jadi pertanyaan besar: seberapa serius aparat menindak laporan warga kecil seperti petani?” kritik Efendi, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, ancaman yang diterima kliennya belum juga mereda. Ketidakpastian penegakan hukum ini memicu rasa takut, trauma, dan gangguan psikologis bagi keluarga Massing. Efendi bahkan menduga ada diskriminasi dalam penanganan perkara.
“Apakah karena mereka petani, lantas tidak dianggap penting? Kami akan bawa kasus ini ke Propam Polda Sultra dan meminta agar laporan ini diambil alih langsung oleh Polda,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, menjelaskan bahwa laporan pertama sempat melalui proses mediasi sebanyak 13 kali, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah beri kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada titik temu, kasusnya tetap kami lanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Terkait laporan kedua, AKP Harry mengungkapkan bahwa pelaku berinisial YY telah diidentifikasi. Sayangnya, pelaku diduga telah melarikan diri ke wilayah pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Saat ini, Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Kami pastikan, kasus ini tetap berjalan dan tidak mandek,” tambahnya.
Harry juga menegaskan bahwa pihaknya rutin memberikan perkembangan kasus kepada pelapor, melalui Kanit Reskrim Polsek Mowewe.