Sultravisionary.id,Kendari – Dalam langkah tegas memperjuangkan keadilan, KASASI LAW FIRM resmi menyerahkan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan ini terkait penahanan gaji selama 17 bulan yang dialami oleh Bapak Ulil Amin, seorang Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Penahanan gaji yang tidak wajar ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak dasar yang tidak hanya berdampak pada kehidupan Bapak Ulil Amin secara pribadi, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola di institusi terkait.
Bapak Ulil Amin, yang selama ini telah mengabdikan dirinya untuk pelayanan agama di masyarakat, harus berjuang untuk mendapatkan hak yang seharusnya dijamin oleh negara.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Masyhur Massa mengecam keras perlakuan tersebut dan menuntut keadilan.
“Ini bukan sekadar soal penahanan gaji. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip-prinsip administrasi yang baik dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Kami tidak hanya menuntut gaji Bapak Ulil Amin dikembalikan, tetapi juga menuntut adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan semena-mena ini,” katanya, Selasa (1/10/2024).
KASASI LAW FIRM menilai bahwa penahanan gaji selama lebih dari setahun tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk maladministrasi yang nyata dan tak bisa dibiarkan begitu saja.
“Institusi pemerintah, termasuk KUA, harusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan menghormati hak-hak pegawai. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus diinvestigasi secara mendalam oleh Ombudsman,” tambah Muhammad Masyhur Massa
Dengan mengajukan pengaduan ini ke Ombudsman, KASASI LAW FIRM berharap ada langkah konkret untuk menghentikan praktik maladministrasi yang merugikan pegawai Non-PNS di Sulawesi Tenggara. KASASI juga mendesak agar Ombudsman segera melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi yang tegas agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Kasus ini menunjukkan bahwa hak-hak pegawai Non-PNS, yang sering kali dipandang sebelah mata, perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, demi memastikan bahwa setiap individu yang bekerja untuk negara mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
KASASI LAW FIRM berkomitmen untuk terus mengadvokasi Bapak Ulil Amin dan memastikan bahwa pelanggaran administratif ini ditangani dengan serius. Di tengah maraknya isu-isu maladministrasi, KASASI LAW FIRM menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh lini pemerintahan.
Editor: Red