KENDARI – Seorang wanita yang merupakan karyawan sebuah toko bahan bangunan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H (47) harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga melakukan penggelapan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp1,24 miliar.
Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Selasa 16 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/383/XII/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Desember 2025.
“Terduga pelaku berinisial H diamankan saat memenuhi panggilan di Polresta Kendari dan selanjutnya dilakukan proses hukum,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu 17 Desember 2025.
H diketahui bekerja sebagai karyawan sekaligus penjaga gudang di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.
Posisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Alur kasus ini mencuat usai pemilik toko berinisial F (50) mencurigai adanya ketidaksesuaian antara stok semen fisik dengan data persediaan dalam sistem komputer toko.
Kecurigaan tersebut muncul saat pelapor melakukan pengecekan langsung ke toko pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Setelah dilakukan penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah karyawan, pemilik toko kemudian menanyakan langsung kepada H. Awalnya, pelaku sempat mengelak.
Namun, setelah didesak, H akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkan ke pihak kantor sejak Desember 2024.
Hasil audit internal menunjukkan kerugian korban mencapai Rp1.247.604.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangkap audit internal toko serta 20 lembar nota fiktif.
“Pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi data barang-barang yang telah digelapkan dengan total kerugian Rp1,24 miliar,” jelas AKP Welliwanto.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari.











