Uncategorized

Kanwil Kemenkum Sultra Percepat Pembentukan Posbankum di Muna

118
×

Kanwil Kemenkum Sultra Percepat Pembentukan Posbankum di Muna

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan percepatan pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Muna demi terwujudnya layanan hukum yang merata dan berpihak kepada masyarakat miskin serta rentan.

Kunjungan koordinasi dilakukan oleh Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkumham Sultra, I Putu Dharmayasa, ke Setda Muna pada Jumat, 21 November 2025.

Tim diterima Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, sebelum melanjutkan pertemuan ke Bagian Pemerintahan.

Kabag Pemerintahan, Haswadia S., menyampaikan bahwa seluruh desa di Muna telah memiliki Posbankum.

Sementara di wilayah kelurahan, upaya pendampingan dan pembentukan akan dimulai pada 24 November mendatang.

Posbankum dibentuk melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah dan wajib memiliki minimal satu paralegal bersertifikat CPLA.

Pendirian Posbankum juga menjadi bagian penting dalam penerapan keadilan restoratif, sebagaimana ditekankan Menteri Hukum menjelang berlakunya aturan pidana baru pada 2026.

Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan dukungan penuh terhadap progres tersebut.

“Program Posbankum ini adalah wujud nyata pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum yang mudah diakses masyarakat. Kami menargetkan seluruh kelurahan di Muna segera menyusul sehingga layanan hukum benar-benar menjangkau seluruh warga tanpa terkecuali,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan bagi masyarakat dalam mencari solusi hukum secara cepat, damai, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *