KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Utara tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Saluwu Kita, Kamis 29 Januari 2026.
Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton Utara membahas substansi pengaturan raperda, termasuk aspek tujuan penyertaan modal, mekanisme pengelolaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perumda.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat.
“Penyertaan modal daerah harus diatur secara cermat dan bertanggung jawab. Regulasi yang harmonis akan memastikan pengelolaan Perumda berjalan profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Buton Utara tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Saluwu











