Uncategorized

Kantor Kejati Sultra Digeruduk Mahasiswa, Massa Tuntut Kepastian Hukum Kasus Korupsi Komisaris PT LAM

29
×

Kantor Kejati Sultra Digeruduk Mahasiswa, Massa Tuntut Kepastian Hukum Kasus Korupsi Komisaris PT LAM

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Aksi unjuk rasa besar-besaran meletup di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (28/4/2025). Ratusan mahasiswa mengepung kantor tersebut, menuntut Kejati Sultra mempercepat proses hukum kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita itu sempat ricuh. Massa yang geram karena gerbang kantor ditutup rapat, membakar ban, memanjat pagar, dan berulang kali mendobrak pintu masuk. Asap hitam pekat dari ban yang dibakar membumbung tinggi, menandai amarah mereka yang memuncak.

Jenderal Lapangan aksi, Muh. Ikbal, dalam orasinya mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejati Sultra. Menurutnya, meski sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, sudah ditetapkan termasuk pemilik PT LAM Windu, Direktur Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto namun langkah hukum terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin, dinilai berjalan di tempat.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tan Lie Pin sudah jelas terlibat. Ia memerintahkan bawahannya membuka rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Ini masuk kategori TPPU dan korupsi,” tegas Ikbal.

Ia menambahkan, pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan penyidik Kejati Sultra. Namun, hingga kini, mereka hanya mendapat janji tanpa kejelasan.

“Kasus ini bergulir sejak 2022. Tapi jawaban mereka cuma satu: sabar. Hari ini kami tegaskan, kami tidak akan sabar lagi. Kami siap melaporkan penyidik yang kami nilai lalai menangani kasus ini,” kecamnya.

Sementara itu, Kasi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, yang menemui massa, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tan Lie Pin masih berjalan.

“Kami pastikan setiap pihak yang terlibat, apalagi yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun, akan diproses hukum tanpa pandang bulu. Saat ini, Tan Lie Pin masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Ruslan.

Aksi sempat berlangsung panas sebelum akhirnya massa membubarkan diri secara tertib setelah menerima penjelasan dari pihak Kejati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *