Sultravisionary.id,Kendari – Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat (10/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro itu beragenda pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari. Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi fakta, Rahman dan Hadinda, serta seorang ahli hukum pidana, Dr. Apryanto Nusa.
Dalam kesaksiannya, saksi Rahman mengungkap fakta mencengangkan. Ia menyebut bahwa pada tahun 2008, dirinya pernah mendaftarkan terdakwa La Ami bersama lima orang lainnya untuk mengikuti ujian Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Muna. Namun, yang mengejutkan, La Ami disebut tidak menggunakan nama aslinya.
“Terdakwa mendaftar dengan nama La Rasani, bukan La Ami. Ada juga peserta lain, La Ode Tamulu, Wa Sumiana, Toto, dan La Doni,” ungkap Rahman di hadapan majelis hakim.
Rahman menuturkan, informasi mengenai pelaksanaan ujian tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Nurlia di Dinas Pendidikan Kabupaten Muna. Ia kemudian menyiapkan berkas persyaratan seperti fotokopi ijazah SMP dan pas foto.
Ketika ditanya jaksa apakah pendaftaran itu atas inisiatifnya sendiri atau permintaan para peserta, Rahman menjawab:
“Setelah dapat informasi, saya hubungi teman saya, La Ode Tamulu. Sehari sebelum ujian, dia bilang kalau La Rasani juga mau ikut,” katanya.
Namun, JPU Muhammad Irham Roihan membeberkan fakta berbeda. Berdasarkan hasil penelusuran data dari Kementerian Pendidikan, baik nama La Ami maupun La Rasani tidak pernah terdaftar sebagai peserta didik nasional.
“Keduanya hanya tercatat sebagai peserta ujian, bukan peserta didik resmi. Padahal, untuk bisa ikut ujian, seseorang wajib terdaftar di PKBM dan di data Pusmendik,” jelas Roihan usai persidangan.
Roihan menegaskan, hal itu menyalahi aturan yang berlaku dalam sistem pendidikan nonformal.
“Tidak bisa seseorang tiba-tiba ikut ujian tanpa status peserta didik. Semua harus tercatat resmi di lembaga penyelenggara,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.
Laporan: Reza