Uncategorized

Hendak Melarikan Diri, Tersangka Curas Dibekuk Polisi di Pelabuhan Murhum Baubau

9
×

Hendak Melarikan Diri, Tersangka Curas Dibekuk Polisi di Pelabuhan Murhum Baubau

Sebarkan artikel ini

MUNA – Upaya pelarian seorang pria berinisial RA (25), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Muna, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

RA ditangkap Tim Satgas Gakkum Polres Muna saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, dengan tujuan menuju Ambon.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SP yang menjadi korban aksi curas di Jalan Poros Hutan Warangga, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah bukti dinilai cukup, pelaku langsung diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil sementara, aksi curas tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memburu seluruh pihak yang terlibat hingga jaringan pelaku dapat diungkap secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *