Sultravisionary.id,Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak swalayan megros di Lorong Kharisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa 22 Oktober 2024.
Pada RDP tersebut, dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Kendari dan Angota Komisi III DPRD Kota Kendari. Turut hadir Kepala BPN Kota Kendari, Polresta Kendari, Pewakilan Megros, Aliansi Masyarakat Sultra dan warga.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengatakan, berdasarkan data BPN Kota Kendari bahwa jalan disamping megros tidak masuk dalam kepemilikan swalayan megros.
“Sesuai data yang diperlihatan oleh BPN Kota bahwa jalan tersebut tidak masuk dalam kepemilikan swalayan megros karena tidak dimasukan sebagai hak milik yang menjadi batas,” ujar La Ode Ashar.
Selain itu, ia meminta agar segera membongkar pagar swalayan megros yang menutup akses jalan warga di lorong Kharisma.
“Apabila dalam kurung waktu 2×24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka kami rekomendasikan Sat Pol PP untuk melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Megros, Izra Jinga Saeani menyampaikan, pada hasil Rapat Dengar Pendapat bahwa semua belum tersampaikan, tetapi apa yang menjadi dasar-dasar klien megros dan secara pokok sudah dijelaskan.
“Kami mengklaim bahwa jalan tersebut kepemilikan swalayan megros dan diawal tahun 2023 sudah dibeli oleh pihak megros,” kata Izra.
Ia mengungkapkan, pihak megros membeli khusus jalan sepanjang 65 meter dan itu yang menjadi dasar mereka mengklaim tanah tersebut.
“Tetapi bahwa jalan itu khusus untuk mereka bukan untuk umum. Dan tidak sampai ke belakang,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Yayang Aditia Dewi menuturkan, pihaknya meminta jalan yang berada dijalan samping megros agar segera dibongkar untuk mendapatkan akses jalan kembali.
“Sudah disepakati oleh pemerintah dan itu resmi. Lalu bagaimana pihak mengros bisa mengklaim jalan bahwa tanah tersebut bisa membeli kepada ahli waris,” ungkapnya.
Yayang bilang, bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah disamping megros tanpa ada kesepakatan dari orang tua ahli waris.
“Saya punya bukti berupa gambar citra satelit pada tahun 2016 bahwa ada lorong Kharisma dan itu tercacat. Jadi saya minta untuk segera membuka akses jalan disamping megros,” pungkasnya.
Editor: Red