Hukrim

FRI Bombana Desak APH Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah ‎

240
×

FRI Bombana Desak APH Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah ‎

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Bombana – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Kabupaten Bombana kembali menggebrak dengan menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana.

‎Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga melibatkan seorang oknum dalam proses penempatan jabatan strategis di sektor pendidikan.

‎Ketua FRI Bombana, Juz Wiwing, menegaskan bahwa pihaknya menantang sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bombana untuk segera turun tangan mengusut kebenaran rekaman tersebut.

‎Menurut Juz Wiwing, APH memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik jual beli jabatan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

‎“Jika benar ada transaksi atau permintaan imbalan dalam penentuan jabatan Kepala Sekolah, maka itu merupakan tindakan melanggar hukum dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, dugaan praktik tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 3 huruf d yang menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan bebas dari KKN. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

‎“Kami meminta APH Bombana tidak tinggal diam. Rekaman suara yang beredar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencoreng marwah dunia pendidikan,” ujarnya.

‎FRI Bombana menilai, jika praktik jual beli jabatan benar terjadi, dampaknya bukan hanya merugikan negara tetapi juga menghancurkan kualitas pendidikan.

‎Proses promosi jabatan tidak lagi berdasarkan kompetensi, melainkan transaksi, yang pada akhirnya merugikan siswa, guru, dan masa depan pendidikan di Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *