METRO

Fakta Terbaru, Kuasa Hukum Unsultra Sebut Mantan Ketua Yayasan Dr. Yusuf Diduga Manipulasi Rapat Yayasan Demi Merubah Akta

76
×

Fakta Terbaru, Kuasa Hukum Unsultra Sebut Mantan Ketua Yayasan Dr. Yusuf Diduga Manipulasi Rapat Yayasan Demi Merubah Akta

Share this article

Sultravisionary.id,Kendari – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra) mengungkap adanya dugaan manipulasi rapat serta penggunaan surat kuasa yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan.

Persoalan ini mengemuka setelah ditemukan ketidaksesuaian mendasar antara fakta hukum dan keterangan yang digunakan pihak tertentu, terutama terkait rapat tanggal 3 November 2025 yang dijadikan dasar lahirnya Akta Nomor 10.

Namun berdasarkan ketentuan UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU 28/2004 tentang Yayasan, rapat tersebut dinilai cacat formil, tidak memenuhi korum Pembina, dan akibatnya batal demi hukum.

Dalam surat kuasa yang beredar, pihak yang berkepentingan menyebut bahwa kewenangan berasal dari 22 Agustus 2025.

Namun fakta yang diklaim kemudian justru menyebut bahwa keputusan organisasi diambil pada 3 November 2025.

Perbedaan dua tanggal ini memperkuat dugaan ketidakteraturan administrasi, karena , Penetapan kewenangan semestinya dilakukan melalui mekanisme rapat Pembina yang sah.

Keputusan harus konsisten dan memenuhi tata kelola yayasan sebagaimana diatur UU Yayasan.

Poin paling krusial adalah posisi Dr. M. Yusuf, yang dalam rapat 3 November bertindak seolah-olah sebagai Pembina.

Padahal struktur resmi YPT Sultra menunjukkan pembina terdiri dari,

Ketua Pembina : Nur Alam

Anggota : Muhammad Saleh Lasata

Anggota : Aldiansah Alala

Sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Yayasan, organ pembina adalah organ tertinggi dan kewenangannya tidak dapat dialihkan kepada pengurus, baik melalui surat kuasa maupun surat tugas.

Kuasa Hukum YPT Sultra, Ardi Hazim, mengatakan bahwa Yusuf dia sebagai mantan ketua yayasan bukan pembina.

“Yusuf adalah pengurus, bukan pembina. Pengurus tidak boleh mengambil alih kewenangan pembina dengan alasan apa pun, baik memakai surat kuasa maupun surat tugas,” katanya, Sabtu (10/1/2026).

Sementara Muhammad Saleh Lasata, salah satu Pembina YPT Sultra, menerbitkan Surat Pernyataan Resmi bertanggal 20 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dirinya menegaskan tidak pernah menerima undangan rapat Pembina untuk tanggal 22 Agustus 2025.

Dirinya menyebut Rapat Pembina 22 Agustus tidak pernah berlangsung.

Pernyataan ini secara otomatis mematahkan dasar hukum pihak-pihak yang selama ini mengklaim adanya rapat atau keputusan pada tanggal tersebut.

Dalam surat yang sama, Saleh Lasata mengungkap bahwa Dr. Yusuf dan Muhammad Aldiansah Alala sebelumnya mengklaim telah menggelar rapat 22 Agustus dan menetapkan sejumlah keputusan.

Namun ia menegaskan Rapat tersebut tidak pernah ada. Yusuf bukan Pembina, sehingga tidak berwenang membuat keputusan pembina.

YPT Sultra hanya memiliki satu Pembina aktif, yaitu Aldiansah Alala. Seluruh keputusan yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan rapat tersebut melanggar UU Yayasan.

Dalam pernyataannya, Saleh Lasata juga menegaskan Ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengubah Pembina, Pengurus, atau Pengawas.

Surat kuasa bertanggal 22 Agustus tidak sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dapat dipakai untuk kepentingan yayasan.

Dengan demikian seluruh produk hukum yang bersandar pada surat kuasa tersebut kehilangan legitimasi.

Berdasarkan temuan dan pernyataan Pembina, posisi hukumnya menjadi jelas, Rapat 3 November tidak memenuhi kewenangan Pembina.

“Kehadiran Yusuf sebagai aktor penentu melanggar UU Yayasan. Sementara rapat tidak memenuhi korum organ pembina, dan Konsekuensinya, Akta No. 10 dinyatakan batal demi hukum (null and void),” jelasnya.

Kuasa Hukum Yayasan, Ardi Hazim, menegaskan bahwa yusuf harus di tindak.

“Setiap tindakan yang mendasarkan diri pada rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menggunakannya,” ujarnya.

Ardi juga menyebut sebelumnya pembina meminta laporan keuangan kepada Yusuf.

Namun Yusuf justru memberhentikan dua Pembina dengan dalih adanya pengunduran diri Nur Alam dan Saleh Lasata.

Faktanya, kedua tokoh tersebut tidak pernah mengundurkan diri, dan dokumen pengunduran diri ditengarai tidak pernah ditandatangani oleh mereka.

Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *