Sultravisionary.id,Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) membacakan sidang putusan dua orang terdakwa yang diduga menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), demi memperjuangkan haknya dalam mindungi lingkungan hidup.
Dua orang warga itu bernama bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin kedua tedakwa itu di vonis bebas setelah hakim membacakan putusannya.
“Dinyatakan terdakwa bapak Andi Firmansyah bin marhaban daeng pasele terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,”ujar Ketua Majelis Hakim Nursina, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu kedua terdakwa mengaku senang dengan adanya vonis bebas tersebut.
“Allhamdulilah saya merasa bersyukur dengan adanya vonis bebas ini. Dan memang saat ini keadilan harus benar-benar di tegakan karena kami tidak bersalah,” kata Andi Firmansyah
Diketahui, dua warga itu merasa dikriminalisasi oleh PT WIN dalam memperjuangkan haknya dalam mindungi lingkungan hidup.
Editor: Red