Uncategorized

Dua Pelaku di Kendari Curi Mobil Rental Pakai Duplikat Kunci

27
×

Dua Pelaku di Kendari Curi Mobil Rental Pakai Duplikat Kunci

Share this article

KENDARI — Unit Reskrim Polsek Mandonga kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni pria inisial EN dan perempuan inisial NI.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, (24/4/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, di Jalan Malik Raya II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Korban dalam kasus ini adalah RA, yang menyewakan mobil miliknya—Toyota Agya warna hitam kepada seorang pria inisial AS. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa kasus bermula saat tersangka EN menitipkan mobil Toyota Agya kepada AS, seorang kenalan yang menyimpankan mobil tersebut di belakang rumah keluarganya.

“Dalam kurun waktu tertentu, mobil tersebut berpindah tempat tanpa sepengetahuan AS, sehingga saat hendak diambil kembali, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat semula,” jelas Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (4/8/2025).

Mengetahui lokasi terakhir mobil berada di kosan Pondok Ikhlas, EN bersama NI melakukan pencurian mobil tersebut dengan cara menggandakan kunci menggunakan jasa tukang kunci.

Setelah kunci duplikat berhasil dibuat dan cocok dengan mobil yang dituju, EN membawa kabur mobil Toyota Agya warna hitam tersebut menuju Kolaka Timur pada Kamis (24/4/2025). Keesokan harinya, mobil diserahkan kepada sepupu EN untuk diantar kembali ke Kendari lalu disimpan di wilayah Puuwatu.

Kombes Pol Edwin membeberkan motif dari aksi pencurian ini. Di mana tersangka EN mengira bahwa mobil yang dicurinya merupakan mobilnya sendiri yang sebelumnya dihilangkan oleh AS.

“Tersangka melakukan pencurian karena sebelumnya AS telah menghilangkan mobil milik tersangka EN. Sehingga EN kerja sama dengan NI mencuri mobil milik R yang dirental oleh AS,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, ke-5e dan Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *