Sultravisionary.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Keputusan tersebut didasarkan pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Selain itu, keberadaan kantor baru diharapkan dapat memperluas dan memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian.
Adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut antara lain:
1. Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
2. Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
3. Kelas II TPI Kulonprogo, D.I. Yogyakarta
4. Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
5. Kelas II Non TPI Dompu, Nusa Tenggara Barat
6. Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
7. Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
8. Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
9. Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
10. Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
11. Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
12. Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
13. Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontal
14. Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara
15. Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
16. Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
17. Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
18. Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yudi Yusman mengatakan, pembentukan kantor baru merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Yudi Yusman.
Saat ini jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Menurut Yudi, keberadaan kantor imigrasi baru tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan izin tinggal, tetapi juga meningkatkan koordinasi keimigrasian, terutama terhadap potensi pelanggaran.
“Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah,” jelasnya.
Yudi optimistis, dengan bertambahnya kantor imigrasi baru, pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan semakin prima.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yudi Yusman.











