Uncategorized

Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kades Amolengu Resmi Jadi Tersangka

23
×

Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Kades Amolengu Resmi Jadi Tersangka

Share this article

KONAWE SELATAN — Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menetapkan L.O.I, Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, Selasa (15/7/2025).

Selama periode tersebut, Desa Amolengu menerima Dana Desa dengan total lebih dari Rp2,76 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.120.320.704.

Modus operandi yang digunakan tersangka antara lain berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak disertai bukti sah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan pertimbangan adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kejaksaan Negeri Konawe Selatan mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukumnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *