METRO

Developer Diduga Buka Lahan Tanpa Izin Lingkungan, DLHK Kota Kendari Diminta Bertindak Tegas

45
×

Developer Diduga Buka Lahan Tanpa Izin Lingkungan, DLHK Kota Kendari Diminta Bertindak Tegas

Share this article

 

Sultravisionary.id,Kendari – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru Km 40 THR, yang membentang dari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, memicu sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2025) ini diduga kuat tidak mengantongi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Serly, pendiri NGO Environment Law Center, menegaskan setiap pengembang wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sebelum melakukan land clearing. Menurutnya, indikasi pelanggaran pada kasus ini sangat jelas.

“Seharusnya developer taat aturan. Kalau tidak punya izin lingkungan berarti melanggar hukum. Pemerintah Kota Kendari, khususnya DLHK, harus menindak tegas pelanggaran seperti ini,” tegas Serly, Selasa (12/8/2025).

Ia merinci, dalam ketentuan Pasal 38 hingga Pasal 41, pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. Sesuai Pasal 39, denda bisa mencapai Rp3 miliar dan wajib disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bahkan, Pasal 40 mengatur denda sebesar 2,5% dari nilai investasi bagi pelaku yang sudah mengantongi izin usaha namun tanpa persetujuan lingkungan. Sementara yang tak memiliki keduanya, dikenai denda 5% dari nilai investasi.

Serly menilai lemahnya penegakan hukum DLHK Kota Kendari membuat praktik semacam ini terus berulang.

“Kalau DLHK tegas, tak akan ada developer berani buka lahan sembarangan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa beberapa lahan yang sudah dibuka mulai dilakukan pembangunan tanpa dokumen izin yang sah. Atas dasar itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum hingga gugatan class action demi memberi efek jera kepada pengusaha nakal.

“Kami siap ajukan class action agar tidak ada lagi pengusaha yang semena-mena merusak lingkungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari belum memberikan tanggapan. Kepala Dinas DLHK Erlis juga tidak merespons konfirmasi media terkait persoalan ini.

 

 

Laporan: Reza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *