METRO

Desak Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Wonua Lengora, Bumi Hijau Nusantara Gelar Aksi di ESDM, Kantor Gubernur dan DPRD Sultra

16
×

Desak Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Wonua Lengora, Bumi Hijau Nusantara Gelar Aksi di ESDM, Kantor Gubernur dan DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Organisasi Bumi Hijau Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Kantor Gubernur Sultra, serta DPRD Sultra, Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya kewajiban PT Rohul Energi Indonesia kepada Masyarakat Adat Wonua Lengora sesuai kesepakatan yang dibuat pada tahun 2016.

Koordinator aksi, Ahmad Zainul, menegaskan bahwa Masyarakat Adat Wonua Lengora memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara maupun pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah adat mereka.

Menurutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28H ayat (4) menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

“Kesepakatan yang lahir dari musyawarah dan persetujuan bersama wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah masyarakat adat,” ujar Ahmad Zainul saat ditemui di Kendari.

Ia menilai kesepakatan antara PT Rohul Energi Indonesia dan Masyarakat Adat Wonua Lengora pada 2016 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral, sosial, dan hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, pengabaian terhadap kesepakatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan realisasi pembayaran kompensasi senilai Rp6,5 miliar yang menjadi bagian dari kesepakatan bersama tersebut. Ketidakjelasan penyelesaian persoalan itu dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

Dalam aksi tersebut, Bumi Hijau Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah.

Pertama, meminta Dinas ESDM Sulawesi Tenggara segera mengeluarkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk membatalkan atau meninjau kembali penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Rohul Energi Indonesia karena diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi kepada masyarakat adat.

Kedua, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan mendorong perusahaan merealisasikan pembayaran kompensasi sebesar Rp6,5 miliar sesuai kesepakatan tahun 2016.

Ketiga, meminta DPRD Sulawesi Tenggara turun langsung menemui masyarakat serta memanggil pimpinan PT Rohul Energi Indonesia guna memastikan penyelesaian persoalan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat Wonua Lengora.

Ahmad Zainul menegaskan, perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata soal nilai kompensasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat, perlindungan hak-hak tradisional, serta penegakan prinsip keadilan yang dijamin konstitusi.

“Kami tidak menginginkan konflik. Kami menginginkan keadilan. Namun keadilan tidak akan lahir apabila hak-hak masyarakat terus diabaikan dan komitmen yang telah disepakati bersama tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila tuntutan tersebut terus diabaikan, pihaknya akan menempuh berbagai jalur konstitusional, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada kementerian terkait, lembaga pengawas pertambangan, aparat penegak hukum, hingga lembaga hak asasi manusia.

“Kami tidak menuntut sesuatu yang bukan hak kami. Kami hanya menuntut agar janji yang telah disepakati ditepati dan hak masyarakat yang telah lama tertunda segera dipenuhi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *