Uncategorized

Buser 77 dan Polsek Ranomeeto Tangkap Komplotan Curanmor

23
×

Buser 77 dan Polsek Ranomeeto Tangkap Komplotan Curanmor

Share this article

KENDARI – Kolaborasi Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Sulawesi Tenggara.

Dua tersangka berinisial RK (27) dan RY (27) diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada akhir Januari 2026. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Buser 77 Polresta Kendari dan Polsek Ranomeeto. Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama mengaku telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 10 TKP yang tersebar di wilayah Ranomeeto, Kendari, Moramo, dan Morosi,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (29/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (19) terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat.

Dalam aksinya, tersangka King mengajak Rey untuk melakukan pencurian. Rey berperan sebagai pengawas situasi, sementara King mengeksekusi pencurian dengan mendorong sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 dari lorong permukiman.

Motor hasil curian kemudian dibawa dan disembunyikan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikantongi penyidik, tersangka King lebih dulu ditangkap pada Kamis (22/1/2026) di Desa Amoito.

Dari pengakuannya, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap tersangka Rey pada Selasa (27/1/2026) di lokasi yang sama.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Welliwanto.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Yamaha Mio M3, Mio Z, Yamaha Gear, Honda CRF, hingga Yamaha MX King.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa gunting dan korek gas yang diduga digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Malau menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen memberantas kejahatan curanmor hingga ke akarnya. Masyarakat kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *