KENDARI — Tim Patroli Perintis Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polresta Kendari mengamankan 68 orang remaja berstatus pelajar dari berbagai sekolah di Kota Kendari pada Minggu (25/10/2026).
Para pelajar tersebut diamankan lantaran diduga berencana melakukan aksi tawuran di kawasan pertigaan traffic light Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian Call Center 110 mengenai adanya rencana aksi tawuran di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan dengan mendatangi lokasi secara cepat usai menerima laporan warga.
“Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Personel langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelajar beserta barang bukti di tempat kejadian,” ujar Bripka Boy Sagita.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah golok sisir, dua buah paku yang telah diruncingkan, satu buah ketapel, tiga buah anak busur, serta 20 unit kendaraan roda dua milik para remaja tersebut.
Seluruh pelajar beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari menggunakan truk Dalmas.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan proses penyelidikan guna mengungkap motif rencana tawuran serta menindaklanjuti proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata tajam.











