Uncategorized

Simpan 50 Sachet Sabu, Pemuda 20 Tahun di Moramo Konawe Selatan Dibekuk Polisi

15
×

Simpan 50 Sachet Sabu, Pemuda 20 Tahun di Moramo Konawe Selatan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan seorang pria berinisial M.R.P. (20) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lamboo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/10/2026) pukul 21.00 WITA.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 50 sachet sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 11,62 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku di kediamannya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi tidak hanya menemukan puluhan sachet sabu, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah sendok sabu dari pipet, alat isap (bong), pireks kaca, tiga buah korek api, satu kotak P3K, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam lengkap dengan STNK-nya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.R.P. diduga berperan sebagai pengedar.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dengan cara proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Kapolres, Rabu (21/10/2026).

Kolaborasi erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan demi mewujudkan Kabupaten Konawe Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *