Sultravisionary.id,Kendari – Konflik sengketa korporasi PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya berujung pada ranah pidana. Direktur PT MOM, Agusran Saelang, resmi melaporkan Romi Rere ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pengancaman, Jumat (2/10/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah Agusran menilai tindakan pihak terlapor sudah melampaui batas etika dalam merespons proses sengketa yang sebenarnya telah berjalan di jalur hukum.
Ditemui usai memasukkan laporan di Mapolda Sultra, Agusran mengungkapkan bahwa selama ini dirinya memilih untuk menahan diri demi menghormati proses peradilan yang sedang bergulir.
Sengketa kepemilikan PT MOM sebelumnya telah diuji melalui mekanisme peradilan yang sah hingga akhirnya keluar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan pihak Agusran.
Sayangnya, putusan dan proses hukum tersebut direspons secara tidak beretika oleh Romi Rere melalui tindakan intimidatif, ancaman, hingga pencemaran nama baik.
“Selama ini saya memilih untuk diam dan bersabar karena menghargai proses hukum. Tapi Anda salah besar jika mengira saya diam karena takut. Hari ini, saya membuktikan bahwa saya melawan melalui jalur hukum yang bermartabat,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo tersebut.
Dengan resmi diserahkannya sejumlah barang bukti bersama laporan ini, Agusran mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa intervensi pihak manapun.
”Kami percaya institusi kepolisian akan bertindak objektif. Terima kasih kepada rekan-rekan media atas dukungan dan pengawalan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di negeri ini,” pungkas Agusran.











