Sultravisionary.id,Jakarta – Persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kembali bergulir ke tingkat pusat.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bersama masyarakat dari lima desa di Kecamatan Buke dan Kecamatan Benua mendatangi Komisi IV DPR RI, Selasa (29/9/2026). Rombongan tersebut diterima Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani.
Audiensi itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang hingga kini dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.
Ketua Umum SPKS Sabarudin meminta Komisi IV DPR RI tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mengawal proses penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat lima desa tersebut.
Aspirasi itu telah dituangkan dalam dokumen tuntutan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi IV DPR RI.
Lima desa yang menyampaikan tuntutan tersebut yakni Desa Wulele Jaya, Desa Wonua Maroa, Desa Anggokoti, Desa Adayu Indah, dan Desa Kosambi. Kelima desa berada di Kecamatan Buke dan Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam dokumen tuntutannya, masyarakat menyampaikan enam poin utama kepada Komisi IV DPR RI.
Pertama, masyarakat meminta Komisi IV DPR RI mengawal dan memfasilitasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan RI. Masyarakat juga meminta adanya rekomendasi agar penyelesaian persoalan tersebut menjadi prioritas.
Kedua, masyarakat meminta pemerintah membuka dasar penetapan kawasan hutan di wilayah lima desa. Dokumen yang diminta antara lain surat keputusan penetapan kawasan hutan, peta kawasan hutan, dokumen tata batas, hasil pemetaan, hingga dokumen pengukuhan kawasan hutan.
Menurut masyarakat, keterbukaan dokumen tersebut penting agar status dan batas kawasan hutan dapat diperiksa serta diverifikasi secara terbuka bersama warga.
Ketiga, masyarakat meminta areal penguasaan tanah yang telah diusulkan melalui proses Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) dimasukkan ke dalam Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Areal tersebut selanjutnya diharapkan dapat diproses melalui mekanisme Reforma Agraria sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.
Keempat, masyarakat meminta Tim Inver PPTKH dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) diaktifkan kembali dengan melibatkan pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Kementerian Kehutanan, serta ATR/BPN.
Masyarakat meminta proses tersebut mencakup inventarisasi subjek dan objek, verifikasi lapangan, pemeriksaan riwayat penguasaan dan bukti tanah, hingga sinkronisasi data serta peta sebelum pola penyelesaian ditetapkan.
Kelima, masyarakat meminta Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan secara langsung ke lima desa.
Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat dilihat secara langsung. Pada saat yang sama, warga dapat menyampaikan keterangan mengenai persoalan yang mereka hadapi.
Keenam, masyarakat meminta Komisi IV DPR RI mengawal tindak lanjut bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dan ATR/BPN hingga terdapat kepastian penyelesaian terhadap areal maupun bidang tanah masyarakat yang masih bermasalah.
Masyarakat juga menekankan pentingnya proses penyelesaian yang transparan, partisipatif, dan dapat diverifikasi oleh warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Jaelani menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Legislator Komisi IV DPR RI itu juga menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi persoalan di lapangan.
Respons tersebut sejalan dengan perhatian Jaelani terhadap persoalan konflik tenurial dan kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan DPR RI pada Agustus 2026, Jaelani menyatakan Komisi IV terbuka menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan lahan dan kawasan hutan. Ia juga mendorong adanya data pendukung agar persoalan dapat diproses secara teknis di lapangan.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan, Jaelani juga menyoroti persoalan konflik tenurial di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Konawe Selatan, serta mempertanyakan langkah penyelesaian agar konflik di lapangan dapat diminimalkan.
Bagi masyarakat lima desa, komitmen tindak lanjut tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan.
Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di ruang audiensi, tetapi berlanjut pada verifikasi lapangan dan koordinasi lintas lembaga hingga ditemukan pola penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Dalam dokumen tuntutannya, masyarakat lima desa menegaskan harapan agar Komisi IV DPR RI menerima, menindaklanjuti, dan mengawal aspirasi tersebut sampai diperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut ditandatangani atas nama masyarakat lima desa di Kecamatan Buke dan Kecamatan Benua, masing-masing perwakilan Desa Wulele Jaya, Desa Wonua Maroa, tokoh masyarakat Desa Anggokoti, Desa Adayu Indah, Desa Kosambi, serta Ketua Umum SPKS Sabarudin.











