Uncategorized

Masyarakat Kini Bisa Hubungi Imigrasi Kendari Kapan Saja Lewat WhatsApp

12
×

Masyarakat Kini Bisa Hubungi Imigrasi Kendari Kapan Saja Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meluncurkan inovasi layanan publik berbasis teknologi digital bernama IKENI SIGAP, Selasa (29/9/2026).

Inovasi tersebut memanfaatkan fitur WhatsApp Gateway untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi keimigrasian, memantau proses permohonan paspor, hingga menyampaikan pengaduan secara lebih mudah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengapresiasi kehadiran IKENI SIGAP karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.

“Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan uji coba, kami yakin layanan ini membawa manfaat dan kebaikan bagi organisasi serta dapat digunakan secara berkesinambungan,” ujar Novrian.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari, Slamet, menjelaskan bahwa IKENI SIGAP hadir dengan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kendari yang lebih familiar menggunakan aplikasi pesan WhatsApp untuk berkonsultasi maupun memperoleh informasi layanan keimigrasian.

“Lewat layanan WhatsApp Gateway ini, kami menyebarkan beragam informasi keimigrasian secara otomatis dan beroperasi selama 24 jam nonstop. Masyarakat cukup mengirim pesan WhatsApp ke nomor humas kami di 08114001331 untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” kata Slamet.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan umum secara cepat dan mendetail, termasuk informasi mengenai persyaratan pembuatan paspor serta rincian biaya resmi.

IKENI SIGAP juga dilengkapi fitur penelusuran status permohonan paspor. Pemohon cukup memasukkan nomor permohonan untuk mengetahui tahapan proses paspor yang sedang berjalan.

Selain itu, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis kepada pemohon ketika paspor telah selesai dicetak dan siap untuk diambil.

Layanan WhatsApp Gateway tersebut juga menjadi sarana pengaduan publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan keimigrasian, termasuk dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) maupun pengaduan mengenai perilaku petugas.

“Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.

Menurut Slamet, layanan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat karena dapat digunakan di luar jam operasional kantor.

“Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respon informasi yang valid,” pungkas Slamet.

Peluncuran IKENI SIGAP menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dalam mengembangkan layanan publik berbasis teknologi digital, khususnya untuk memperluas akses informasi, pemantauan layanan, serta pengaduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *